Pada hari ini, Rabu (2/11/2022), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mematikan siaran TV analog secara bertahap.
Isu yang sudah sejak lama hadir tentang peralihan TV analog ke TV digital ini akhirnya direalisasikan di awal bulan November 2022 ini. Peralihan ini tentu saja menjadi tanda bahwa ada perkembangan yang signifikan terhadap kemajuan televisi di Indonesia.
Sebelum adanya industri pertelevisian di nusantara yang mencapai titik seperti saat ini, terdapat perjalanan panjang yang cukup menarik untuk disimak.
Baca Juga: Bagaimana Cara Nonton TV Digital Tanpa STB? Ikuti Panduannya
Di Indonesia sendiri, siaran TV pertama baru dilakukan pada tanggal 17 Agustus 1962 bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke XVII.
Pada hari itu, siaran TV hanya berlangsung mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 11.02 WIB untuk meliput upacara peringatan hari Proklamasi di Istana Negara.
Saat Indonesia menjadi tuan rumah Asian Games ke IV di Stadion Utama Senayan, Indonesia mendirikan Televisi Republik Indonesia (TVRI). Pada tanggal 24 Agustus 1962, TVRI menyiarkan secara berkelanjutan berbagai pertandingan tersebut dan siarannya mampu menjangkau seluruh provinsi di Nusantara yang pada saat itu masih mempunyai sebanyak 27 provinsi.
Saat itu, produsen TV pertama adalah RCA yang berasal dari Amerika. Namun, saat pertama kali masuk ke Indonesia, TV bermerk Jepang lebih diminati oleh masyarakat Indonesia. Salah satunya yaitu Sanyo.
Sejak tahun 1950, TV dengan remote control sudah diciptakan oleh Zenith Company. Namun, belum menggunakan teknologi nirkabel seperti sebagian remote zaman sekarang. Remote baru ada pada tahun 1955 setelah diciptakan oleh Eugene Polley.
Baca Juga: Cara Menonton Siaran TV Digital
Stasiun TV swasta pertama yang ada di Indonesia adalah RCTI yang sudah ada sejak 1989. Namun, pada saat itu beberapa siaran terbatas untuk wilayah Jabodetabek saja dan masih membutuhkan decoder.
Migrasi ke siaran TV digital
Seiring dengan adanya perkembangan zaman, televisi analog akan memasuki usia senja dan akan segera berganti dengan televisi digital.
Hal yang menjadi pemicu dan pendorong adanya migrasi ke TV digital dengan mematikan TV analog secara keseluruhan atau analog switch off/ASO salah satunya yaitu Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.
Disebutkan dalam ayat 2 pasal 60A, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penghentian siaran analog atau analog switch off diselesaikan paling lambat dua tahun sejak Undang-Undang Ciptaker ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan.
Namun, sebenarnya perjalanan panjang tersebut dimulai sejak tahun 1997. Gagasan perubahan TV analog ke TV digital pada saat itu tercantum dalam format 1997.
Lalu, pada tahun 2004, dilakukan migrasi dari analog. Kemudian, pemerintah menetapkan standar Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVBT) yang juga telah dilakukan pada tahun 2007. Pada saat itu, pemerintah melakukan uji coba DVBT untuk format layanan siaran digital.
Lebih lanjut, pada tahun 2009 pada saat era Menkominfo Muhammad Nuh, pemerintah mengeluarkan Roadmap infrastruktur TV digital yang disusun sebagai peta jalan bagi implementasi migrasi dari sistem penyiaran televisi analog ke digital di Indonesia. Peta jalan tersebut dimulai sejak awal tahun 2009 sampai dengan akhir 2018 lalu.
Untuk mendukung adanya regulasi terhadap implementasi penyiaran TV digital, pada tahun 2009 pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 39 tahun 2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran TV Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar atau free-to-air.
Selanjutnya, pada bulan November 2011, di era Menkominfo Tifatul Sembiring, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 22 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar atau free-to-air sebagai pengganti Permen Kominfo No. 39/2009.
Pada tahun 2012, Kemenkominfo mengeluarkan peraturan Menteri Kominfo No. 05 tahun 2012, dan mengadopsi standar penyiaran televisi digital terestrial Digital Video Broadcasting - Terrestrial second generation (DVB-T2) yang merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2007.
Namun, pada saat itu, upaya ASO terus kandas karena adanya kegagalan menghadirkan legislasi berupa Undang-Undang di bidang penyiaran, padahal di berbagai negara telah mematikan TV analog.
Kemudian, dalam konferensi International Telecommunication Union (ITU) tahun 2006, ditetapkan keputusan bahwa 119 negara ITU Region-1 menuntaskan ASO paling lambat 2015.
Begitu juga pada konferensi ITU pada tahun 2007 dan tahun 2012, pita spektrum frekuensi radio UHF (700 MHz) semula untuk televisi terestrial ditetapkan menjadi layanan mobile broadband.
Sementara itu, pada tingkat regional, terdapat Deklarasi ASEAN untuk menuntaskan ASI di tahun 2020. Pada saat itu, penyiaran digital di Indonesia tertinggal dibandingkan negara-negara lain, termasuk diantaranya yaitu negara tetangga seperti Malaysia, hingga Brunei Darussalam.
Negara-negara tersebut mengalihkan TV analog ke penyiaran digital atau ASO karena TV analog dianggap boros frekuensi.
Brunei Darussalam sudah ASO sejak tahun 2017, Singapura 2019, Malaysia sejak tahun 2019, dan Vietnam Thailand Myanmar sudah ASO sejak tahun 2020.
Indonesia mulai mendapatkan angin segar pada saat UU Ciptaker digodok oleh Presiden Joko Widodo. Dimana dalam UU Ciptaker tersebut tercantum ayat 2 Pasal 60A yang menyebutkan bahwa TV analog akan dimatikan dalam dua tahun ke depan.
Pada akhirnya, hal tersebut mulai direalisasikan pada tahun 2022, dan ASO akan mulai diberlakukan pada hari ini. Masyarakat yang akan beralih ke siaran TV digital bisa memanfaatkan set top box (STB).
Suara.com - Set top box adalah perangkat yang dibutuhkan untuk menangkap siaran digital pada perangkat televisi analog sehingga masyarakat tidak perlu membeli televisi baru. Set top box berfungsi untuk mengubah sinyal digital menjadi suara dan gambar pada perangkat televisi analog.
Masyarakat juga tidak perlu membeli antena parabola untuk menonton siaran digital, cukup dengan antena UHF. Bahkan, pemerintah juga menyediakan subsidi STB untuk masyarakat.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa